← Kembali ke daftar
Peraturan Rektor
Peraturan Rektor Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Audit (KA)
Status:
BERLAKU
| Tipe Dokumen | Peraturan Rektor |
| Nomor | 012 TAHUN 2023 |
| Tahun | 2023 |
| Tempat Penetapan | Cirebon |
| Tanggal Penetapan | 12 August 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 12 August 2023 |
| Penandatangan | Rektor Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika |
| Sumber | Rektorat |
| Subjek | Tata Kelola / Kelembagaan / SOTK |
Ringkasan
Dokumen ini menetapkan pembentukan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Audit sebagai organ pendukung Senat Akademik yang bersifat independen dan profesional dalam mengawasi sistem pengendalian internal serta manajemen risiko di lingkungan institut. Di dalamnya juga diatur ketentuan mengenai keanggotaan, tata cara rapat, hubungan kerja, mekanisme pelaporan berkala, hingga aspek pendanaan dan penegakan kode etik bagi para anggotanya.