Logo Universitas Insan Mahardika JDIH Universitas Insan Mahardika Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
← Kembali ke daftar
Peraturan

Peraturan Rektor Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika Tentang Unsur Pelaksana Pengawasan Internal

Status: BERLAKU
Tipe Dokumen Peraturan
Nomor 025 TAHUN 2023
Tahun 2023
Tempat Penetapan Cirebon
Tanggal Penetapan 20 June 2023
Tanggal Pengundangan 20 June 2023
Penandatangan Rektor
Sumber Rektorat
Subjek Tata Kelola / Kelembagaan / Pengawasan Internal

Ringkasan

Dokumen ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor untuk menjalankan pengawasan non-akademik. Ruang lingkup kerjanya mencakup pengawasan, reviu, serta monitoring terhadap bidang keuangan, aset, sumber daya manusia, tata kelola, pengadaan barang, dan manajemen risiko di seluruh unit kerja perguruan tinggi.