Logo Universitas Insan Mahardika JDIH Universitas Insan Mahardika Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
← Kembali ke daftar
Peraturan Rektor

Peraturan Rektor Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika Tentang Unsur Pelaksana Pengawasan Internal

Status: BERLAKU
Tipe Dokumen Peraturan Rektor
Nomor 025 TAHUN 2023
Tahun 2023
Tempat Penetapan Cirebon
Tanggal Penetapan 20 June 2023
Tanggal Pengundangan 20 June 2023
Penandatangan Rektor
Sumber Rektorat
Subjek Tata Kelola / Kelembagaan / Pengawasan Internal

Ringkasan

Dokumen ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor untuk menjalankan pengawasan non-akademik. Ruang lingkup kerjanya mencakup pengawasan, reviu, serta monitoring terhadap bidang keuangan, aset, sumber daya manusia, tata kelola, pengadaan barang, dan manajemen risiko di seluruh unit kerja perguruan tinggi.