← Kembali ke daftar
Peraturan
Peraturan Rektor Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika Tentang Unsur Pelaksana Pengawasan Internal
Status:
BERLAKU
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Nomor | 025 TAHUN 2023 |
| Tahun | 2023 |
| Tempat Penetapan | Cirebon |
| Tanggal Penetapan | 20 June 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 20 June 2023 |
| Penandatangan | Rektor |
| Sumber | Rektorat |
| Subjek | Tata Kelola / Kelembagaan / Pengawasan Internal |
Ringkasan
Dokumen ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor untuk menjalankan pengawasan non-akademik. Ruang lingkup kerjanya mencakup pengawasan, reviu, serta monitoring terhadap bidang keuangan, aset, sumber daya manusia, tata kelola, pengadaan barang, dan manajemen risiko di seluruh unit kerja perguruan tinggi.